Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;

2. Pp no. 54 tahun 2007 ttg pelaksanaan pengangkatan anak;

3. Permonsos anak no 110/huk/2009 ttg persyaratan pengangkatan anak;

4. Peraturan dirjen rehsos no.  02 tahun 2012 ttg pedoman teknisprosedur pengangkatan anak;

5. PP no 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan Anak;

6. PP no 29 tahun 2019 ttg syarat dan tatacara penunjukan wali.


2 Persyaratan

1. Persyaratan Pengangkatan Anak :

2. Surat keterangan calon orang tua angkat (COTA) dari Rumah Sakit pemerintah

3. Surat keterangan jiwa COTA dari Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah

4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

5. Copy akta kelahiran COTA

6. Copy akta kelahiran CAA

7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat

8. Kartu keluarga dan KTP COTA

9. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA

10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

11. Akta kelahiran calon anak angkat

12. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat

13. Pas foto 4X6 latarbelakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar)

14. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai)

15. Surat Keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai)

16. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa :

a. Pengangkatan anak demi perlindungan anak kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai)

b. COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai)

c. COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usul nya dengan memperhatikan kesiapan anak

17. Sesuai pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai)

B. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat :

1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya)

2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan

3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak

4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah

5. Seagama dengan anak yang diangkat

6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja

7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat

8. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah

9. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog/psikiater/dokter

10. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk:

a. Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar

b. Tidak menelantarkan anak

c. Tidak memperlakukan anak secara semena-mena

d. Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung

11. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan, berdasarkan surat keputusan dari instansi sosial kabupaten/kota tentang izin pengasuhan anak. Bagi orang tua WNI yang tinggal di luar negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung.



3 Waktu Pelayanan 366
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

1. Rekomendasi pengangkatan anak

2. Rekomendasi pengasuhan anak


6 Pengelola Pengaduan

Website     : http://dinsos.sumedangkab.go.id

Facebook  : DinasSosial Kab Sumedang

Instagram  : dinsos.kabsumedang

Twiter        : dinassosial.kabsumedang

SSQR          : SMS Centre : 0811200133, Tepl.08112001 33

Email    : sosialp3a.kabsumedang@gmail.com

Email : yanrehsos2017@gmail.com

2. Cp : 081224068046 (Kabid  Rehabilitasi  Sosial pada Dinsos )

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan

ditindaklanjuti  oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a) Cek administrasi

b) Koordinasi internal

c) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Kursi tamu

4. Komputer

5. Printer

6. Lemari arsip

7. Atk

8. Blanko

9. Kendaraan dinas roda 4

10. Kendaraan dinas roda 2


8 Kompetensi Pelaksana

1. Peksos 

2. Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 

3. ASN yang telah mengikuti pelatihan terkait penanganan  Anak

4. ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial


9 Pengawasan Internal

Dilakukan oleh kepala bidang Rehabilitasi Sosial, Peksos/Pensos

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Anak mendapatkan orang tua angkat/asuh

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. SK pengangkatan anak yang ditandatangani pihak pihak terkait dan di cap basah

2. Akte kenal lahir anak yg ditandatangani kepala Disdukcapil dan di cap basah

3. Surat keputusan pengadilan tentang pengangkatan anak yang ditadatagani oleh hakim dan dicap basah;

4. Laporan sosial dari Peksos ke Dinas Sosial Provinsi

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui  survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang  secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi;

2. Pengumpulan dan pengolahan data;

3. Analisa data dan evaluasi

4. Tindak lanjut hasil evaluasi

5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan