Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. Undang undang RI Nomor 28 thun 2004 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 ttg Yayasan

2. Undang undang RI Nomor 11 thun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

3. Undang undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

4. Peraturan pemerintah RI nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

5. Peraturan Daerah provinsi Jawa barat No. 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial;

6. Peraturan menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;

7. Keputusan bersama menteri  dalam negri dan menteri sosial no 78 tahun 1993-39/HUK/1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/ Lembaga swadaya Masyarakat.


2 Persyaratan

PENDAFTARAN BARU

1. Mempunyai akta pendirian/akta notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan)

2. Mempunyai anggaran dasar/ rumah tangga

3. Mempunyai sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan baik administrasi maupun operasional

4. Telah mempunyai sasaran kerja khususnya di bidang kesejahteraan sosial

5. Izin domisili

6. NPWP

7. Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinannya untuk dapat dikembangkan/ditingkatkan

8. Telah memiliki modal kerja baik maupun dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menjadi bidang kegiatannya

9. Administrasi kegiatannya sudah ada

10. Photo kegiatan, klien, kantor LKS dan pengurus

11. Melampirkan fotocopy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota

12. Surat pengantar dari instansi sosial kabupaten/kota untuk di daftar ke Dinas Sosial Provinsi


PENDAFTARAN ULANG

1. Mempunyai akta pendirian/akta notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan)

2. kab/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk pendaftaran ulang Mempunyai anggaran dasar/ rumah tangga

3. Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan

4. Pengembangan jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial (jika ada)

5. Susunan laporan kepengurusan yang terbaru minimal terdiri ketua, sekretaris, bendahara di sertai alamat yang bersangkutan

6. Melampirkan fotocopy SK pendaftaran/penetapan yang sudah habis masa berlakunya

7. Melampirka fotocopy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota

8. Surat pengantar dari instansi sosial

9. FC keterangan domisili

10. FC NPWP

Membuat surat pemberitahuan perubahan nama dari yayasan apabila terjadi perubahan nama yayasan setelah terdaftar di kementrian hokum dan Ham Republik Indonesia



3 Waktu Pelayanan 3
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

1. Rekomendasi penerbitan ijin operasional pendirian dan perpanjangan ijin operasional organisasi sosial ( yayasan/Panti/PSAA)

2. Sertifikat penetapan terdaftar yayasan sebagai  lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau ORSOS

6 Pengelola Pengaduan

Website     : http://dinsos.sumedangkab.go.id

Facebook  : DinasSosial Kab Sumedang

Instagram  : dinsos.kabsumedang

Twiter        : dinassosial.kabsumedang

SSQR          : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33

Email    : sosialp3a.kabsumedang@gmail.com

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan

ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Koordinasi internal

c) Koordinasi pihak terkait (LKS/Yayasan)

Responsif pengaduan : maksimal 2 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Komputer

4. Printer

5. Alat Tulis

6. Blangko kosong

7. Buku register

8. Lemari arsip

8 Kompetensi Pelaksana

1. Sarjana Teknis Kesejahteraan Sosial (STKS) 1 orang

2. Sarjana Administrasi /Ekonomi  1 orang

3. ASN yang menguasai IT 1 orang

9 Pengawasan Internal

Dilakukan oleh kepala Bidang Pemberdayaan  Sosial, Pensos/Peksos

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

- Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya

- Komfirmasi persyaratan penetapan terdaftar yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Orsos 

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

- Dokumen penetapan terdaftar  yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Orsos dinas Sosial Kabupaten/kota dan Provinsi; 

- Sertifikat Penetapan terdaftar yayasan sebagai LKS/Orsos yang telah ditandatangani oleh Kepada Dinsos Kab/Kota dan dicap basah dinas.


13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang  secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi;

2. Pengumpulan dan pengolahan data;

3. Analisa data dan evaluasi

4. Tindak lanjut hasil evaluasi

5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.