Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
2 | Persyaratan | - |
3 | Waktu Pelayanan | 30 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Jawaban Atas Keberatan Informasi Publik |
6 | Pengelola Pengaduan | - |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
9 | Pengawasan Internal | - |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UUD 1945 , pasal 34 tentang fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara 2. Permensos Nomor 18 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi/kab/kota 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kabupaten Sumedang Tahun 2022 |
2 | Persyaratan | a. Pengaduan melalui SMS/WA center, Surat Keterangan dari Kepolisian b. KTP dan/atau Kartu Keluarga c. Buku Register d. List Kendali/Verifikasi |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Penanggulangan PPKS berupa bidikan program dan kegiatan, bantuan alat bagi disabilitas, permakanan/paket sembako, bantuan jaminan Kesehatan tergantung jenis PPKS dan permasalahannya |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.08112001 33 Email : [email protected] Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Kursi tamu 4. Komputer 5. Printer 6. Lemari arsip 7. Atk 8. Kendaraan dinas roda 4 9. Kendaraan dinas roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Pejabat Fungsional (Peksos, Pensos) dan Tim SSQR-SLRT 2. Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 3. Pejabat Fungsional atau ASN yang telah mengikuti pelatihan dasar kesejahteraan sosial 4. Psikolog 5. ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepalaBbidang Rehabilitasi
Sosial dan para Pejabat Fungsional |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
sosial |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Berita acara penyelesaian permasalahan dan pengaduan dari PPKS |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UUD 1945 Tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara. 2. Permensos RI No 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Rumah Besar simpati 3. Perbup Sumedang No 63 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Rumah Besar simpati |
2 | Persyaratan | 1. Klien dan Petugas selalu memperhatikan protokol kesehatan (Memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak). 2. Identitas diri KTP/KK. |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Mengintegrasikan informasi, data, dan layanan 2. Mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi pihak terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Perangkat Komputer 4. Laptop |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Sarjana (S1) Kompetensi di bidang kesehatan, Pendidikan, Perkim, Disdukcapil, PMD 2. SMA Kompetensi Administrasi Perkantoran 3. Peksos |
9 | Pengawasan Internal | 1. Kepala Dinas Sosial 2. Sekretaris Dinas Sosial 3. Kabid Pemberdayaan Sosial |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Dokumen di simpan di simpen dengan rapi agar menjaga kerahasian klien |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagi berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayana pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi 2. Pengumpulan dan pengolahan data 3. Analisa data dan Evaluasi 4. Tindak Lanjut hasil Evaluasi Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang undang RI Nomor 11 thun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 2. Peraturan pemerintah RI nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 3. Peraturan Daerah provinsi Jawa barat No. 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 6. Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan. |
2 | Persyaratan | 1. Surat keterangan Tidak Mampu ditantandangan desa dan diketahui camat; 2. Fotocopy KK 3. Fotocopy KTP; 4. Surat Usulan dari Desa/kelurahan 5. Foto rumah |
3 | Waktu Pelayanan | 30 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Peserta BPJS |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi pihak terkait Responsif pengaduan : maksimal 2 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Kursi tunggu 4. Komputer 5. Printer 6. Alat Tulis 7. Blangko kosong 8. Buku register 9. Lemari arsip |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Sarjana Teknis Kesejahteraan Sosial 1 orang 2. Sarjana Administrasi Negara 1 orang 3. ASN yang menguasai IT 2 orang |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang perlindungan dan jaminan Sosial |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dengan adanya
kepastian persyaratan, data,
waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang
tugasnya |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Rekomendasi
yang ditandatangani petugas dan di cap basah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang undang RI Nomor 28 thun 2004 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 ttg Yayasan 2. Undang undang RI Nomor 11 thun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 3. Undang undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan 4. Peraturan pemerintah RI nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Daerah provinsi Jawa barat No. 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial; 6. Peraturan menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; 7. Keputusan bersama menteri dalam negri dan menteri sosial no 78 tahun 1993-39/HUK/1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/ Lembaga swadaya Masyarakat. |
2 | Persyaratan | PENDAFTARAN BARU 1. Mempunyai akta pendirian/akta notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan) 2. Mempunyai anggaran dasar/ rumah tangga 3. Mempunyai sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan baik administrasi maupun operasional 4. Telah mempunyai sasaran kerja khususnya di bidang kesejahteraan sosial 5. Izin domisili 6. NPWP 7. Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinannya untuk dapat dikembangkan/ditingkatkan 8. Telah memiliki modal kerja baik maupun dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menjadi bidang kegiatannya 9. Administrasi kegiatannya sudah ada 10. Photo kegiatan, klien, kantor LKS dan pengurus 11. Melampirkan fotocopy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota 12. Surat pengantar dari instansi sosial kabupaten/kota untuk di daftar ke Dinas Sosial Provinsi PENDAFTARAN ULANG 1. Mempunyai akta pendirian/akta notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan) 2. kab/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk pendaftaran ulang Mempunyai anggaran dasar/ rumah tangga 3. Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan 4. Pengembangan jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial (jika ada) 5. Susunan laporan kepengurusan yang terbaru minimal terdiri ketua, sekretaris, bendahara di sertai alamat yang bersangkutan 6. Melampirkan fotocopy SK pendaftaran/penetapan yang sudah habis masa berlakunya 7. Melampirka fotocopy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota 8. Surat pengantar dari instansi sosial 9. FC keterangan domisili 10. FC NPWP Membuat surat pemberitahuan perubahan nama dari yayasan apabila terjadi perubahan nama yayasan setelah terdaftar di kementrian hokum dan Ham Republik Indonesia |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Rekomendasi penerbitan ijin operasional pendirian dan perpanjangan ijin operasional organisasi sosial ( yayasan/Panti/PSAA) 2. Sertifikat penetapan terdaftar yayasan sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau ORSOS |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi pihak terkait (LKS/Yayasan) Responsif pengaduan : maksimal 2 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Komputer 4. Printer 5. Alat Tulis 6. Blangko kosong 7. Buku register 8. Lemari arsip |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Sarjana Teknis Kesejahteraan Sosial (STKS) 1 orang 2. Sarjana Administrasi /Ekonomi 1 orang 3. ASN yang menguasai IT 1 orang |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Pensos/Peksos |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya - Komfirmasi persyaratan penetapan terdaftar yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Orsos |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - Dokumen penetapan terdaftar yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Orsos dinas Sosial Kabupaten/kota dan Provinsi; - Sertifikat Penetapan terdaftar yayasan sebagai LKS/Orsos yang telah ditandatangani oleh Kepada Dinsos Kab/Kota dan dicap basah dinas. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UUD 1945 , pasal 34 tentang fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara 2. Permensos Nomor 18 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi/kab/kota 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kabupaten Sumedang Tahun 2022 |
2 | Persyaratan | a. Surat Keterangan dari Kepolisian b. KTP dan/atau Kartu Keluarga c. Buku Register d. List Kendali/Verifikasi |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Berita Acara Serah terima dan surat pernyataan pulang ke daerah asal 2. Bantuan transport pemulangan orang terlantar di perjalanan |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi pihak terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1 Meja 2 Kursi 3 Kursi tamu 4 Komputer 5 Printer 6 Lemari arsip 7 Atk 8 Kendaraan dinas roda 4 9 Kendaraan dinas roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1 Peksos 2 Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 3 Pejabat Fungsional atau ASN yang telah mengikuti pelatihan dasar kesejahteraan sosial 4 Psikolog 5 ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial dan para Pejabat Fungsional |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Kembali ke pihak
keluarga, Panti/Yayasan,daerah asal |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Berita acara serah
terima klien yang ditandatangani petugas dengan pihak keluarga, panti / yayasan dan di
cap basah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut: 1 Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2 Pengumpulan dan pengolahan data; 3 Analisa data dan evaluasi 4 Tindak lanjut hasil evaluasi 5 Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; 2. Pp no. 54 tahun 2007 ttg pelaksanaan pengangkatan anak; 3. Permonsos anak no 110/huk/2009 ttg persyaratan pengangkatan anak; 4. Peraturan dirjen rehsos no. 02 tahun 2012 ttg pedoman teknisprosedur pengangkatan anak; 5. PP no 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan Anak; 6. PP no 29 tahun 2019 ttg syarat dan tatacara penunjukan wali. |
2 | Persyaratan | 1. Persyaratan Pengangkatan Anak : 2. Surat keterangan calon orang tua angkat (COTA) dari Rumah Sakit pemerintah 3. Surat keterangan jiwa COTA dari Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah 4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah 5. Copy akta kelahiran COTA 6. Copy akta kelahiran CAA 7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat 8. Kartu keluarga dan KTP COTA 9. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA 10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA 11. Akta kelahiran calon anak angkat 12. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat 13. Pas foto 4X6 latarbelakang merah, untuk orang tua angkat (2 lembar) 14. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (bermaterai) 15. Surat Keterangan persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA (bermaterai) 16. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa : a. Pengangkatan anak demi perlindungan anak kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai) b. COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai) c. COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal usul nya dengan memperhatikan kesiapan anak 17. Sesuai pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai) B. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat : 1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya) 2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan 3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak 4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah 5. Seagama dengan anak yang diangkat 6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja 7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat 8. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah 9. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog/psikiater/dokter 10. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk: a. Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar b. Tidak menelantarkan anak c. Tidak memperlakukan anak secara semena-mena d. Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung 11. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan, berdasarkan surat keputusan dari instansi sosial kabupaten/kota tentang izin pengasuhan anak. Bagi orang tua WNI yang tinggal di luar negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung. |
3 | Waktu Pelayanan | 366 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Rekomendasi pengangkatan anak 2. Rekomendasi pengasuhan anak |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.08112001 33 Email : [email protected] Email : [email protected] 2. Cp : 081224068046 (Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinsos ) Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Kursi tamu 4. Komputer 5. Printer 6. Lemari arsip 7. Atk 8. Blanko 9. Kendaraan dinas roda 4 10. Kendaraan dinas roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Peksos 2. Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 3. ASN yang telah mengikuti pelatihan terkait penanganan Anak 4. ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala
bidang Rehabilitasi Sosial, Peksos/Pensos |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Anak mendapatkan orang
tua angkat/asuh |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. SK pengangkatan anak yang ditandatangani pihak pihak terkait dan di cap basah 2. Akte kenal lahir anak yg ditandatangani kepala Disdukcapil dan di cap basah 3. Surat keputusan pengadilan tentang pengangkatan anak yang ditadatagani oleh hakim dan dicap basah; 4. Laporan sosial dari Peksos ke Dinas Sosial Provinsi |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UU No 22 Tahun 1954 tentang undian; 2. Kepres RI Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian; 3. Kepmensos RI nomor 73/HUK/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian ijin dan penyelenggaraan undian gratis; 4. Permensos RI no 13/huk/2005 tentang ijin undian; 5. Undang undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan uang dan Barang; 6. Peraturan Pemerintah RI nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan sumbangan; 7. Keputusan menteri sosial nomor 56/HUK/1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat. |
2 | Persyaratan | 1. Mempunyai akta notaris/akta pendirian/anggaran dasar, disertai anggaran rumah tangga yang memuat antara lain: a. Azas, sifat dan tujuan organisasi b. Lingkup kegiatan c. Susunan organisasi d. Sumber-sumber keuangan 2. Sekurang-kurangnya telah berstatus terdaftar pada instansi sosial setempat 3. Telah melaksanakan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial minimal 1(satu) tahun 4. Mempunyai kepanitiaan yang meliputi: a. Susunan pengurus/kepanitiaan b. Alamat kepanitiaan c. Program kepanitiaan |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi / Pengantar Pengumpulan Sumbangan
Sosial Uang atau Barang |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi pihak terkait Responsif pengaduan : maksimal 2 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Komputer 4. Printer 5. Alat Tulis 6. Buku register 7. Lemari arsip |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Sarjana Teknis Kesejahteraan Sosial (STKS) 2. ASN yang pernah mengikuti pelatihan dasar tentang Pengumpulan Sumbangan Sosial Uang atau Barang 3. ASN yang menguasai IT |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Pensos/Peksos |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya - Komfirmasi persyaratan ijin undian dengan penyelenggara yang dikeluarkan oleh kementrian sosial RI sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - Dokumen ijin undian yang dikeluarkan oleh kementrian Sosial RI Jakarta; - Berita acara serah terima Pemenang Undian; - Dokumen rekomendasi atau Pengantar Pengumpulan Sumbangan Sosial Uang atau Barang. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 3. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; 4. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; |
2 | Persyaratan | Membawa laporan
dari Desa atau Kecamatan |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Berita Acara Serah Terima bantuan bagi korban bencana |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33 Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : maksimal 1 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1 Meja 2 Kursi 3 Komputer 4 Lemari arsip 5 Gudang baferstok 6 Kendaraan roda empat resqiu 7 Kendaraan roda dua 8 Kendaraan dunlap 9 Peralatan masak 10 Tenda 11 Tempat tidur/ pelbed |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1 Sarjana kesejahteraan Sosial; 2 ASN yang telah mengikuti pendidikan terkait penanganan Korban Bencana; 3 Pekerja Sosial ( Peksos) yang menguasai tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 4 Psikolog 5 Taruna Siaga Bencana ( TAGANA) |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang perlindungan dan Jaminan Sosial, Peksos dan Pensos |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - Diwujudkan dengan adanya kepastian kasus bencana, identifikasi korban, kepastian persyaratan, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya - Adanya jaminan terpenuhi kebutuhan dasarnya korban bencana. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | a. Tersedianya tempat relokasi; b. Keputusan kemensos ttg penetapan penerima bantuan sosial ( jaminan hidup) yang ditandatangani oleh Mentri sosial dan dicap. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut: 1 Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan ormular SKM untuk diisi; 2 Pengumpulan dan pengolahan data; 3 Analisa data dan evaluasi 4 Tindak lanjut hasil evaluasi Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UUD 1945 , pasal 34 tentang fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara 2. Permensos Nomor 18 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi/kab/kota 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kabupaten Sumedang Tahun 2022 |
2 | Persyaratan | 1. Orang terlantar yang tidak punya keluarga 2. Orang terlantar yang alamatnya tidak jelas 3. Orang terlantar yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh pihak rumah sakit 4. Orang terlantar yang membawa surat keterangan dari pihak kepolisian 5. Berita acara serah terima klien |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Pelayanan Rumah Singgah |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id 2. Facebook : DinasSosial Kab Sumedang 3. Instagram : dinsos.kabsumedang 4. Twiter : dinassosial.kabsumedang 5. Email : [email protected] Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Komputer 4. Lemari arsip 5. Lemari pakaian 6. Tempat Tidur 7. Kasur 8. Bantal 9. Selimut 10. Pakaian untuk laki dan perempuan |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Sarjana Hukum ( menguasai permasalahan Hukum) : 1 orang; 2. Pekerja Sosial dan/atau Penyuluh Sosial yang menguasai tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 3. Psikolog : 1 orang 4. Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Sumedang Simpati Quick Response (SSQR) |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
dan para pejabat fungsional Peksos/Pensos |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya - Adanya jaminan di terima pihak keluarga atau pengurus Panti. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. Dokumen berita acara serah terima klien baik dari pihak kepolisian, satpol PP maupun dari masyarakat lainnya yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Dokumen berita acara serah terima klien dengan pihak keluarga maupun pihak panti yang ditandatangani dan di cap basah baik oleh pihak panti maupun pihak Dinas Sosial. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |
“Dengan ini, kami seluruh penyelenggara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan and Perlindungan Anak Kabupaten Sumedang menyatakan
1. Sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
2. Sanggup Memberikan Pelayanan Sesuai Kewajiban
3. Akan Melakukan Perbaikan Secara Berkelanjutan
4. siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”
Berjiwa Sosial, Profesional dan Tuntas dalam Pelayanan
Misi Pelayanan Kami adalah :a. Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b. Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi dalam menangani klien.
c. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang profesi pekerjaan sosial.
d. Mendorong para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mandiri.
Tuntas dalam Pelayanan
Motto Pelayanan Kami adalah :“Mewujudkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Mandiri.”
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.