Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial

Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 178 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial kabupaten Sumedang, tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Sosial sebagai berikut:

Tugas

Dinas Sosial Kabupaten Sumedang yang merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di Bidang Sosial.


Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Sosial

Kabupaten Sumedang memiliki fungsi sebagai berikut :

a. merumuskan dan menetapkan bahan perencanaan, penganggaran dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial;

b. merumuskan, menetapkan dan mengevaluasi kebijakan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional prosedur;

c. merumuskan penyusunan bahan kebijakan daerah di bidang sosial;

d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Pemberdayaan Sosial komunitas adat terpencil;

e. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial Daerah;

f. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah Kabupaten untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal;

g. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial;

h. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bukan/tidak termasuk penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan HIV/AIDS di luar panti sosial;

i. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan anak terlantar;

j. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah;

k. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Perlindungan Sosial korban bencana alam dan sosial di wilayah Kabupaten;

l. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana di wilayah Kabupaten;

m. mengendalikan dan mengawasi pengumpulan sumbangan dalam Daerah Kabupaten;

n. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan taman makam pahlawan nasional Kabupaten;

o. mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian, evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan pada Dinas Sosial; dan

p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.