Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
  1. Undang undang RI Nomor 11 thun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Peraturan pemerintah RI nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  3. Peraturan Daerah provinsi Jawa barat No. 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
  7. Keputusan Presiden No. 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan.







2 Persyaratan
  1. Surat usulan calon peserta PBI JK APBD ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat keterangan Tidak Mampu ditantandangan desa dan diketahui camat;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang sudah sesuai adminduknya;
  4. Foto rumah dengan titik kordinat. 
3 Waktu Pelayanan 30
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Peserta PBI JK APBD Aktif

6 Pengelola Pengaduan

Website     : http://dinsos.sumedangkab.go.id

Facebook  : DinasSosial Kab Sumedang

Instagram  : dinsos.kabsumedang

Twiter        : dinassosial.kabsumedang

SSQR          : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33

Email    : [email protected]

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Koordinasi internal

c) Koordinasi pihak terkait

Responsif pengaduan : maksimal 2 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
  1. Meja
  2. Kursi
  3. Kursi tunggu
  4. Komputer
  5. Printer
  6. Alat Tulis
  7. Blangko kosong
  8. Buku register
  9. Lemari arsip
  10. Kendaraan dinas roda 2
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana Teknis Kesejahteraan Sosial  1 orang
  2. Sarjana Administrasi Negara  1 orang
  3. ASN yang menguasai  IT 2 orang

9 Pengawasan Internal
  1. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data;
  3. Analisa data dan evaluasi;
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi;
  5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. 
10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan,  data, waktu proses, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Rekomendasi yang ditandatangani petugas dan di cap basah

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial  Kab. Sumedang  secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data;
  3. Analisa data dan evaluasi
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi
  5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan