Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. UUD 1945 Tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar dipelihara oleh negara.

2. Permensos RI No 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Rumah Besar simpati

3. Perbup Sumedang No 63 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Rumah Besar simpati

2 Persyaratan

1. Klien dan Petugas selalu memperhatikan  protokol kesehatan  (Memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak).

2. Identitas diri KTP/KK.


3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

1. Mengintegrasikan informasi, data, dan layanan

2. Mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan

6 Pengelola Pengaduan

Website     : http://dinsos.sumedangkab.go.id

Facebook  : DinasSosial Kab Sumedang

Instagram  : dinsos.kabsumedang

Twiter        : dinassosial.kabsumedang

SSQR          : SMS Centre : 0811200133, Tepl.0811 2001 33

Email    : [email protected]

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan

ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Koordinasi internal

c) Koordinasi pihak terkait

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Perangkat Komputer

4. Laptop

8 Kompetensi Pelaksana

1. Sarjana (S1) Kompetensi di bidang kesehatan, Pendidikan, Perkim, Disdukcapil, PMD

2. SMA Kompetensi Administrasi Perkantoran

3. Peksos


9 Pengawasan Internal

1. Kepala Dinas Sosial

2. Sekretaris Dinas Sosial

3. Kabid Pemberdayaan Sosial

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dokumen di simpan di simpen  dengan rapi agar menjaga kerahasian klien

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja dilakukan melalui Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagi berikut :

1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayana pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi

2. Pengumpulan dan pengolahan data

3. Analisa data dan Evaluasi

4. Tindak Lanjut hasil Evaluasi

Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.