Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1. UUD 1945 , pasal 34 tentang  fakir miskin dan  anak anak terlantar dipelihara oleh Negara

2. Permensos Nomor 18 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi/kab/kota

3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kabupaten Sumedang Tahun 2022


2 Persyaratan

a. Pengaduan melalui SMS/WA center, Surat Keterangan dari Kepolisian

b. KTP dan/atau Kartu Keluarga

c. Buku Register

d. List Kendali/Verifikasi


3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Penanggulangan PPKS berupa bidikan program dan kegiatan, bantuan alat bagi disabilitas, permakanan/paket sembako, bantuan jaminan Kesehatan tergantung jenis PPKS dan permasalahannya

6 Pengelola Pengaduan

Website     : http://dinsos.sumedangkab.go.id

Facebook  : DinasSosial Kab Sumedang

Instagram  : dinsos.kabsumedang

Twiter        : dinassosial.kabsumedang 

SSQR  : SMS Centre : 0811200133, Tepl.08112001 33

Email    : sosialp3a.kabsumedang@gmail.com

Email    : yanrehsos2017@gmail.com

Pengaduan melalui media tersebut di atas akan

ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Koordinasi internal

c) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima


7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Meja

2. Kursi

3. Kursi tamu

4. Komputer

5. Printer

6. Lemari arsip

7. Atk

8. Kendaraan dinas roda 4

9. Kendaraan dinas roda 2

8 Kompetensi Pelaksana

1. Pejabat Fungsional (Peksos, Pensos) dan Tim SSQR-SLRT

2. Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 

3. Pejabat Fungsional atau ASN yang telah mengikuti pelatihan dasar kesejahteraan sosial 

4. Psikolog

5. ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial

9 Pengawasan Internal

Dilakukan oleh kepalaBbidang Rehabilitasi Sosial dan para Pejabat Fungsional

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan sosial

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Berita acara penyelesaian permasalahan dan pengaduan dari  PPKS

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang  secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi;

2. Pengumpulan dan pengolahan data;

3. Analisa data dan evaluasi

4. Tindak lanjut hasil evaluasi

5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan