Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. UUD 1945 , pasal 34 tentang fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara 2. Permensos Nomor 18 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi/kab/kota 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 4. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Sekretariat Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Rumah Besar Simpati Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kabupaten Sumedang Tahun 2022 |
2 | Persyaratan | a. Pengaduan melalui SMS/WA center, Surat Keterangan dari Kepolisian b. KTP dan/atau Kartu Keluarga c. Buku Register d. List Kendali/Verifikasi |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Penanggulangan PPKS berupa bidikan program dan kegiatan, bantuan alat bagi disabilitas, permakanan/paket sembako, bantuan jaminan Kesehatan tergantung jenis PPKS dan permasalahannya |
6 | Pengelola Pengaduan | Website : http://dinsos.sumedangkab.go.id Facebook : DinasSosial Kab Sumedang Instagram : dinsos.kabsumedang Twiter : dinassosial.kabsumedang SSQR : SMS Centre : 0811200133, Tepl.08112001 33 Email : sosialp3a.kabsumedang@gmail.com Email : yanrehsos2017@gmail.com Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi b) Koordinasi internal c) Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Meja 2. Kursi 3. Kursi tamu 4. Komputer 5. Printer 6. Lemari arsip 7. Atk 8. Kendaraan dinas roda 4 9. Kendaraan dinas roda 2 |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Pejabat Fungsional (Peksos, Pensos) dan Tim SSQR-SLRT 2. Sarjana Hukum ( ASN yang menguasai terkait Hukum) 3. Pejabat Fungsional atau ASN yang telah mengikuti pelatihan dasar kesejahteraan sosial 4. Psikolog 5. ASN yang berdisiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial |
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh kepalaBbidang Rehabilitasi
Sosial dan para Pejabat Fungsional |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
sosial |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Berita acara penyelesaian permasalahan dan pengaduan dari PPKS |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey kepuasan masyarakat(SKM) dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Setiap pemohon penerbitan dokumen jenis pelayanan pada Dinas Sosial Kab. Sumedang secara acak akan diberikan formulir SKM untuk diisi; 2. Pengumpulan dan pengolahan data; 3. Analisa data dan evaluasi 4. Tindak lanjut hasil evaluasi 5. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan |